ZONA INTEGRITAS
ZONA INTEGRITAS DIV TIK POLRI
Program Zona Integritas (ZI) di lingkungan Polri adalah bagian dari upaya reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di satuan kerja Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah.

DASAR HUKUM
-
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
-
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
-
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
-
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
-
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/432/IV/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Petunjuk Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Polri
DIVISI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Mewujudkan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang Modern, Terintegrasi, dan Berdaya Saing guna Mendukung Polri dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Presisi.